Sabtu, 19 Oktober 2013

Tulisan1 (Kisah Molly, Pemilik Toko Perhiasan di Usia 18 Tahun)


KOMPAS.com — Di usianya yang sangat muda, 18 tahun, Molly sudah mewujudkan mimpinya memiliki toko perhiasan sendiri. Dari kecil, gadis yang berasal dari Lincolnshire, Inggris, ini sudah jatuh cinta dengan aksesori perhiasan. Molly membeli sebuah toko perhiasan dari uang tabungan dan uang yang sedianya untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Jiwa bisnis atau wirausaha gadis berwajah imut ini sudah kelihatan sejak masih di usia lima tahun. Di usia 13 tahun, Molly kerap membuat perhiasan sendiri dari manik-manik menjadi kalung dan gelang yang kemudian ia jual pada teman-teman dan orang di sekitarnya. Dengan adanya toko ini, ia mulai melebarkan sayap dengan nama Made by Molly. Fokusnya adalah perhiasan klasik dengan kombinasi metal yang unik.
"Saya suka perhiasan dan sudah mulai mencoba membuat koleksi sendiri sejak usia 6 tahun," ujarnya.
Sedianya Molly akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi namun kemudian ia dihadapkan pada pilihan untuk mengambil alih toko tempat ia bekerja di Market Deeping, bernama Murano Silver. Toko yang sekarang ditempati Molly, buka sejak sepuluh tahun yang lalu. Ketika itu, Molly sering berkunjung dan melihat-lihat koleksinya. Dia kadang membeli satu anting dari uang saku yang ia miliki. Beberapa tahun kemudian ia melamar kerja dan ada di sana setiap hari Sabtu atau akhir pekan.
Setelah setahun bekerja di toko perhiasan ini, Molly berencana untuk kuliah. Namun ia belum tahu akan ambil jurusan apa dan kuliah di mana. Tiba-tiba ia mendengar kalau toko ini dijual dan ia berkesempatan untuk memilikinya. Dengan uang tabungan dan uang yang tadinya untuk pendaftaran kuliah ia alihkan untuk membeli toko.

Dari pekerja lalu sekarang menjadi bos toko perhiasan membuat hari-hari Molly berbeda. Dia tak lagi hanya berhadapan dengan pelanggan, tetapi juga memikirkan kemajuan perusahaan, aset, serta bertemu klien dan distributor.
Kesukaan Molly pada perhiasan beranjak dari pengalamannya sendiri. Betapa satu buah perhiasan bisa mengubah tampilan seseorang. Meski hanya memakai kaus polos saja, satu perhiasan akan membuat tampilannya berbeda. Dari situ, Molly merasakan besarnya pengaruh perhiasan dan aksesori pada penampilan.
Bagaimana rasanya sekarang menjadi bos dari toko sendiri? Menurut Molly awalnya sulit karena berhadapan dengan banyak dokumen dan mengurusi sales pemasaran. Namun, karena kecintaannya pada perhiasan yang besar, semua dianggap sebagai hal yang menyenangkan.
Kata Molly, beberapa klien dan pelanggan kaget begitu tahu umurnya yang masih belia.  Tapi tidak ada yang salah dengan itu. Setiap orang bisa mewujudkan mimpinya kalau dia mau. *
Sumber :


Tugas kel 4 - Topik 4 Softskill ( Asuransi)


1.      Beberapa Prinsip Dasar Dalam Asuransi
Terdapat beberapa prinsip dasar dalam asuransi yang menjiwai dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan perasuransian.
a.       Insurable Interest (kepentingan yang diasuransikan)
Pihak yang mengansuransikan harus memiliki kepentingan (interest) atas harta benda yang dapat diasuransikan (insurable); kepentingan dan objek tersebut harus legal dan equitable (tidak melawan hukum dan layak). Memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut
b.      Utmost  Good  Faith (itikad terbaik)
Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan (fakta material yang akan mempengaruhi Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan asuransi). Sedangkan pihak Penanggung berkewajiban menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku :
1.      Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat,
2.      Selama masa kontrak dan pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
3.      Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.

c.       Indemnity (ganti rugi indemnitas)
Bertujuan mengembalikan posisi Tertanggung pada posisi sesaat sebelum terjadi kerugian yang dijamin polis. Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi yang lebih besar (mengambil keuntungan) daripada kerugian yang Anda derita.Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
a.       Pembayaran dengan uang tunai, atau
b.      Perbaikan, atau Penggantian, atau Pemulihan kembali.
c.       Subrogation (subrogasi)
Sebagai konsekuensi dari prinsip Indemnity adalah pengalihan hak (subrogasi) dari Tertanggung kepada Penanggung jika Penanggung telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung.
d.      Proximate Cause (kausa proksimal)
Prinsip penyebab utama yang aktif dan efisien menimbulkan suatu kerugian dalam suatu kejadian.Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
2.       Syarat-syarat resiko yang diasuransikan.
Syarat-syarat tersebut terbagi dalam :
1.      Persyaratan dilihat dari sudut pandang perusahaan asuransi.
2.      Persyaratan dilihat dari sudut pandang tertanggung.

Persyaratan dari sudut pandang perusahaan asuransi.
1.   Obyek pertanggungan harus cukup kuantitas dan      kualitas
2.   Kerugian yang terjadi secara kebetulan dan tidak disengaja
3.   Kerugian harus dapat ditentukan dan diukur
Persyaratan dari sudut pandang tertanggung :
1.   Potensi kerugian harus cukup kuat
2.   Kemungkinan kerugian tidak terlalu tinggi
4.  Beberapa prinsip dasar perjanjian asuransi.
Prinsip yang utama, yang secara yuridis mendasari kontrak asuransi, yaitu :
1.   Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable     interest)
2.   Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
3.   Kepercayaan (Trustful)
4.   Itikad baik (Utmost goodfaith)
5.   Pelaksanaan Prinsip Utmost Good Faith.

      Pelaksanaan prinsip itikad baik (utmost goddfaith).Masalah-masalah dalam pelaksanaan prinsip itikad baik antara lain :

1.   Representasi
      Adalah pernyataan pendaftar asuransi yang dibuat sebelum kontrak asuransi ditandatangani

2.   Concealments
      Adalah kesalahan calon tertanggung karena merahasiakan fakta penting terhadap resiko yang       dipertanggungkan.  Apabila terjadi concealments maka kontrak asuransinya batal.
Tetapi pada prakteknya adalah :

A.    Pada asuransi angkutan laut, walaupun                 penyembunyian tersebut tidak ada maksud pe-                nipuan,                                                   polis batal.
B.    Pada asuransi angkutan darat, polis tidak dapat                 dibatalkan, jika tidak ada unsur penipuan.

Tugas kel 4 - Topik 4 Softskill ( Asuransi)


1.      Beberapa Prinsip Dasar Dalam Asuransi
Terdapat beberapa prinsip dasar dalam asuransi yang menjiwai dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan perasuransian.
a.       Insurable Interest (kepentingan yang diasuransikan)
Pihak yang mengansuransikan harus memiliki kepentingan (interest) atas harta benda yang dapat diasuransikan (insurable); kepentingan dan objek tersebut harus legal dan equitable (tidak melawan hukum dan layak). Memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut
b.      Utmost  Good  Faith (itikad terbaik)
Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan (fakta material yang akan mempengaruhi Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan asuransi). Sedangkan pihak Penanggung berkewajiban menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku :
1.      Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat,
2.      Selama masa kontrak dan pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
3.      Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.

c.       Indemnity (ganti rugi indemnitas)
Bertujuan mengembalikan posisi Tertanggung pada posisi sesaat sebelum terjadi kerugian yang dijamin polis. Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi yang lebih besar (mengambil keuntungan) daripada kerugian yang Anda derita.Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
a.       Pembayaran dengan uang tunai, atau
b.      Perbaikan, atau Penggantian, atau Pemulihan kembali.
c.       Subrogation (subrogasi)
Sebagai konsekuensi dari prinsip Indemnity adalah pengalihan hak (subrogasi) dari Tertanggung kepada Penanggung jika Penanggung telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung.
d.      Proximate Cause (kausa proksimal)
Prinsip penyebab utama yang aktif dan efisien menimbulkan suatu kerugian dalam suatu kejadian.Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
2.       Syarat-syarat resiko yang diasuransikan.
Syarat-syarat tersebut terbagi dalam :
1.      Persyaratan dilihat dari sudut pandang perusahaan asuransi.
2.      Persyaratan dilihat dari sudut pandang tertanggung.

Persyaratan dari sudut pandang perusahaan asuransi.
1.   Obyek pertanggungan harus cukup kuantitas dan      kualitas
2.   Kerugian yang terjadi secara kebetulan dan tidak disengaja
3.   Kerugian harus dapat ditentukan dan diukur
Persyaratan dari sudut pandang tertanggung :
1.   Potensi kerugian harus cukup kuat
2.   Kemungkinan kerugian tidak terlalu tinggi
4.  Beberapa prinsip dasar perjanjian asuransi.
Prinsip yang utama, yang secara yuridis mendasari kontrak asuransi, yaitu :
1.   Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable     interest)
2.   Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
3.   Kepercayaan (Trustful)
4.   Itikad baik (Utmost goodfaith)
5.   Pelaksanaan Prinsip Utmost Good Faith.

      Pelaksanaan prinsip itikad baik (utmost goddfaith).Masalah-masalah dalam pelaksanaan prinsip itikad baik antara lain :

1.   Representasi
      Adalah pernyataan pendaftar asuransi yang dibuat sebelum kontrak asuransi ditandatangani

2.   Concealments
      Adalah kesalahan calon tertanggung karena merahasiakan fakta penting terhadap resiko yang       dipertanggungkan.  Apabila terjadi concealments maka kontrak asuransinya batal.
Tetapi pada prakteknya adalah :

A.    Pada asuransi angkutan laut, walaupun                 penyembunyian tersebut tidak ada maksud pe-                nipuan,                                                   polis batal.
B.    Pada asuransi angkutan darat, polis tidak dapat                 dibatalkan, jika tidak ada unsur penipuan.