Senin, 30 Juni 2014

7 Kasus Kematian karena Tertawa

7 Kasus Kematian karena Tertawa

Tertawa itu menyehatkan, tapi bila kita tertawa dengan berlebihan maka akan menyebabkan kematian. Berikut beberapa kasus kematian yang disebabkan karena tertawa:

1. Seorang pelukis asal Yunani yang bernama Zeuxis,terserang sesak nafas pada saat dia tertawa yang berlebihan dan akhirnya menyebabkan dia meninggal.  Dan yang menyebabkan dia tertawa adalah saat melihat lukisan seorang wanita yang dibuatnya dan baru saja dia selesaikannya.

2. Seorang comedian asal Yunani yang bernama Philemon, meninggal saat dia tertawa. Dia meninggal  karena menertawakan leluconnya sendiri

3. Filsuf Yunani yang bernama Chrisyppus ameninggal karena tertawa berlebihan pada saatdia  melihat seekor  keledai sedang makan buah ara.

4. Penulis dari Italia Pietro Aretino meninggal karena tertawa hingga dia terjungkal dari kursinya dan mengalami kejang- kejang yang menyebabkan dia meninggal. Yang menyebabkan dia tertawa karena saudara perempuannya menceritakan hal – hal jorok.

5. Thomas Urquhart, pengarang asal Skotlandia meninggal saat  menertawakan perbaikan singgasana raja Charles II.

6. Seorang  perempuan yang berasal dari Northamptonshire bernama Nyonya Fitzherbert, pada bulan April 1872 pergi ke Drury Lane Theatre untuk menonton Beggar’s Opera. Dia tertawa begitu kerasdan tak bisa berhenti  ketika seorang karakter bernama Polly melakukan adegan konyol. Sehingga dia dikeluarkan dengan paksa dari ruang theatre. Satu minggu kemudian, dia dikabarkan meninggal karena terserang histeria berkelanjutan.

7. Seorang laki- laki bernama Alex Mitchell meninggal pada tanggal 24 Maret 1975 karena tertawa saat menonton  komedi The Goodies di TV. Setelah 25 menit tertawa, Alex berhenti tertawa, kemudian merosot dari sofa terkena serangan jantung. 

SUMBER : http://faktaunik-ds.blogspot.com/2013/01/7-kasus-kematian-karena-tertawa.html

TUGAS SOFT SKILL ( Perkembangan status dan kedudukan BI Tujuan dan tugas pokok BI Hubungan BI dengan pemerintah dan dunia internasional Dewan gubernur independensi akuntabilitas dan transparansi BI )


STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.




Tujuan dan Tugas Pokok Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Tujuan tunggal yang dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari Bank Indonesia sebagai bank sentral, yaitu :

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan moneter terkait dengan kebijakan untuk mengatur jumlah uang beredar, yang termasuk dalam kebijakan moneter adalah :
a. Operasi Pasar Terbuka
OPT dapat dilakukan dengan penjualan Sertifikat Bank Indonesia dan Intervensi
b. Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Giro wajib minimum oleh BI ditetapkan sebesar 5% dari aktiva yang dimiliki bank. Untuk melaksakan kebijakan moneter ini bank dapat menurunkan tingkat giro wajib minimum jika BI menginginkan penambahan jumlah uang beredar dan menaikkan tingkat giro wajib minimum ketika kondisi mengharuskan penurunan jumlah uang beredar.
c. Pengelolaan cadangan devisa
Dalam mengelola cadangan devisanya, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi berdasarkan jenis valuta asing atau pun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Cadangan devisi sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa yang harus dipelihara untuk kepentingan internasional.
2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
Tugas ke-2 dari Bank Indonesia ini tersurat dalam UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Sementara itu untuk layanan pembayaran dana antar nasabah dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring, dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

3. Mengatur dan mengawasi bank
Untuk mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan peraturan yang harus dipatuhi oleh perbankan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank serta mengenakan sanksi terhadap bank-bank yang melanggar peraturan perbankan.

Hubungan Kelembagaan
HUBUNGAN KERJASAMA INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN BANK INDONESIA

BI menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi,moneter, maupun perbankan. BI menjalin kerjasama internasional meliputi bidang-bidang :
Investasi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
Penyelesaian transaksi lintas negara
Hubungan koresponden
Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran.

 
Keanggotaan Bank Indonesia di beberapa lembaga dan forum internasional atas nama Bank Indonesia sendiri antara lain :

The South East Asian Central Banks Research and Training Centre (SEACEN Centre)
The South East Asian, New Zealand and Australia Forum of Banking Supervision (SEANZA)
The Executive' Meeting of East Asian and Pacific Central Banks (EMEAP)
ASEAN Central Bank Forum (ACBF)
Bank for International Settlement (BIS)

 
Keanggotaan Bank Indonesia mewakili pemerintah Republik Indonesia antara lain :
Association of South East Asian Nations (ASEAN)
ASEAN+3 (ASEAN + Cina, Jepang dan Korea)
Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)
Manila Framework Group (MFG)
Asia-Europe Meeting (ASEM)
Islamic Development Bank (IDB)
International Monetary Fund (IMF)
World Bank, termasuk keanggotaan di Intenational Bank of Reconstruction and Development (IBRD), International Development Association (IDA) dan International Finance Cooperatioan (IFC), serta Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)
World Trade Organization (WTO)
Intergovernmental Group of 20 (G20)
Intergovernmental Group of 15 (G15, sebagai observer)
Intergovernmental Group of 24 (G24, sebagai observer)
Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan Moneter

Transparansi dan Komunikasi
Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang pengambilan keputusan,  maupun penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan akademisi.
Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia dalam bentuk publikasi :
a. Tinjauan Kebijakan Moneter
b. Laporan Perekonomi Indonesia
c. Laporan Triwulanan DPR RI
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter (link BI Rate)
Akuntabilitas
Bank Indonesia secara reguler menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara terbuka kepada DPR dan masyarakat.

http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/hubungan-kelembagaan/internasional/Contents/Default.aspx

http://www.bi.go.id/id/moneter/transparansi-akuntabilitas/Contents/Default.aspx