STATUS DAN
KEDUDUKAN BANK INDONESIA
|
Babak baru dalam
sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal
17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan
sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
|
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan
Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi
dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan
kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
:: Sebagai
Badan Hukum
Status Bank
Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan
dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang
menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Pokok Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral
Tujuan tunggal yang
dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari Bank
Indonesia sebagai bank sentral, yaitu :
1. Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan moneter
terkait dengan kebijakan untuk mengatur jumlah uang beredar, yang termasuk
dalam kebijakan moneter adalah :
a. Operasi Pasar
Terbuka
OPT dapat dilakukan
dengan penjualan Sertifikat Bank Indonesia dan Intervensi
b. Penetapan
Cadangan Wajib Minimum
Giro wajib minimum
oleh BI ditetapkan sebesar 5% dari aktiva yang dimiliki bank. Untuk melaksakan
kebijakan moneter ini bank dapat menurunkan tingkat giro wajib minimum jika BI
menginginkan penambahan jumlah uang beredar dan menaikkan tingkat giro wajib
minimum ketika kondisi mengharuskan penurunan jumlah uang beredar.
c. Pengelolaan
cadangan devisa
Dalam mengelola
cadangan devisanya, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi berdasarkan
jenis valuta asing atau pun berdasarkan jenis investasi surat berharga.
Cadangan devisi sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri pemerintah dan
bank-bank devisa yang harus dipelihara untuk kepentingan internasional.
2. Mengatur dan
menjaga sistem pembayaran
Tugas ke-2 dari
Bank Indonesia ini tersurat dalam UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem
pembayaran, Bank Indonesia mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk
mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari
peredaran. Sementara itu untuk layanan pembayaran dana antar nasabah dilakukan
melalui transfer elektronik, sistem kliring, dan Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS).
3. Mengatur dan
mengawasi bank
Untuk mengatur dan
mengawasi perbankan di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan peraturan yang
harus dipatuhi oleh perbankan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan
atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank serta
mengenakan sanksi terhadap bank-bank yang melanggar peraturan perbankan.
Hubungan
Kelembagaan
HUBUNGAN
KERJASAMA INTERNASIONAL YANG DILAKUKAN BANK INDONESIA
BI
menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah
yang berhubungan dengan ekonomi,moneter, maupun perbankan. BI menjalin
kerjasama internasional meliputi bidang-bidang :
Investasi
bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
Penyelesaian
transaksi lintas negara
Hubungan
koresponden
Tukar-menukar
informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank
sentral
Pelatihan/penelitian
di bidang moneter dan sistem pembayaran.
Keanggotaan
Bank Indonesia di beberapa lembaga dan forum internasional atas nama Bank
Indonesia sendiri antara lain :
The
South East Asian Central Banks Research and Training Centre (SEACEN
Centre)
The
South East Asian, New Zealand and Australia Forum of Banking Supervision
(SEANZA)
The
Executive' Meeting of East Asian and Pacific Central Banks (EMEAP)
ASEAN
Central Bank Forum (ACBF)
Bank
for International Settlement (BIS)
Keanggotaan
Bank Indonesia mewakili pemerintah Republik Indonesia antara lain :
Association
of South East Asian Nations (ASEAN)
ASEAN+3
(ASEAN + Cina, Jepang dan Korea)
Asia
Pacific Economic Cooperation (APEC)
Manila
Framework Group (MFG)
Asia-Europe
Meeting (ASEM)
Islamic
Development Bank (IDB)
International
Monetary Fund (IMF)
World
Bank, termasuk keanggotaan di Intenational Bank of Reconstruction and
Development (IBRD), International Development Association (IDA) dan
International Finance Cooperatioan (IFC), serta Multilateral Investment
Guarantee Agency (MIGA)
World
Trade Organization (WTO)
Intergovernmental
Group of 20 (G20)
Intergovernmental
Group of 15 (G15, sebagai observer)
Intergovernmental
Group of 24 (G24, sebagai observer)
Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan Moneter
Transparansi dan Komunikasi
Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif,
komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat
sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia
senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas
kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan
ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui
komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan
membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan
dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan
moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan
penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank
Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan
langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh,
jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang
ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran
pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi
Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang
pengambilan keputusan, maupun penjelasan langsung kepada
masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan
akademisi.
Akuntabilitas
Bank Indonesia secara reguler menyampaikan
pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan
dengan penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas
pelaksanaan Kebijakan Moneter secara triwulanan dan aspek-aspek
tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain itu Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula
kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan
koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak tercapai,
maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada Pemerintah
sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara
terbuka kepada DPR dan masyarakat.
|
|
|
|
|
|
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/hubungan-kelembagaan/internasional/Contents/Default.aspx
http://www.bi.go.id/id/moneter/transparansi-akuntabilitas/Contents/Default.aspx