STATUS DAN
KEDUDUKAN BANK INDONESIA
Babak baru dalam
sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal
17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan
sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
|
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan
kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
:: Sebagai
Badan Hukum
Status Bank
Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan
dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang
menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Pokok Bank Indonesia sebagai
Bank Sentral
Tujuan tunggal yang
dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari Bank
Indonesia sebagai bank sentral, yaitu :
1. Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan moneter
terkait dengan kebijakan untuk mengatur jumlah uang beredar, yang termasuk
dalam kebijakan moneter adalah :
a. Operasi Pasar
Terbuka
OPT dapat dilakukan
dengan penjualan Sertifikat Bank Indonesia dan Intervensi
b. Penetapan
Cadangan Wajib Minimum
Giro wajib minimum
oleh BI ditetapkan sebesar 5% dari aktiva yang dimiliki bank. Untuk melaksakan
kebijakan moneter ini bank dapat menurunkan tingkat giro wajib minimum jika BI
menginginkan penambahan jumlah uang beredar dan menaikkan tingkat giro wajib
minimum ketika kondisi mengharuskan penurunan jumlah uang beredar.
c. Pengelolaan
cadangan devisa
Dalam mengelola
cadangan devisanya, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi berdasarkan
jenis valuta asing atau pun berdasarkan jenis investasi surat berharga.
Cadangan devisi sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri pemerintah dan
bank-bank devisa yang harus dipelihara untuk kepentingan internasional.
2. Mengatur dan
menjaga sistem pembayaran
Tugas ke-2 dari
Bank Indonesia ini tersurat dalam UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem
pembayaran, Bank Indonesia mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk
mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari
peredaran. Sementara itu untuk layanan pembayaran dana antar nasabah dilakukan
melalui transfer elektronik, sistem kliring, dan Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS).
3. Mengatur dan
mengawasi bank
Untuk mengatur dan
mengawasi perbankan di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan peraturan yang
harus dipatuhi oleh perbankan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan
atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank serta
mengenakan sanksi terhadap bank-bank yang melanggar peraturan perbankan.
Hubungan
Kelembagaan
|
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/hubungan-kelembagaan/internasional/Contents/Default.aspx
http://www.bi.go.id/id/moneter/transparansi-akuntabilitas/Contents/Default.aspx
Terpaksa sy ucapkn dsni bahwa cita-citaku menjadi TKW yang sukses pulang di kampungku sudah tercapai, alhamdulillah.... awalnya aku ikut-ikutan melihat temanku, ternyata setelah kubuktikan hasilnya memang luar biasa ..!!! terima kasih banyak kpd teman aku yg ada di singapura..! berkat postingan dia di halaman facebook TKI Sukses aku baca. Aku bsa kenal nma nya Mbah Suro Guru spiritual PESUGIHAN ANKA GHAIB TOGEL 2D sampai 6D dan PESUGIHAN DANA GHAIB. . pikir-pikir kurang lebih 7 tahun kerja jd Tkw di Taiwan hanya jeritan batin dan tetes air mata ini selalu menharap tp tdk ada hasil sm sekali. Mana lagi dapat majikanku galak, kejam, cerewet, salah sedikit kena marah lagi . Tiap bulan dapat gaji hanya separoh saja . . itu pun tdk cukup biaya anak di kampung. Tp sy beranikan diri tlpon nmr beliau untuk minta bantuan nya. melalui PESUGIHAN DANA GHAIB Nya . syukur Alhamdulillah benar2 terbukti sekarang. terima kasih ya allah atas semua rejeki mu ini. Aku sudah bs pulang ke kmpung halaman buka usha skrg. jk tman minat ingin tlpn beliau . ini nmr nya +62 82354640471 & 082354640471 siapa tau anda bisa di bantu dan cocok sprti aku . aminn
BalasHapus