Tugas Pendidikan Pancasila
Soal:
1. Dinamika pelaksanaan UUD 1945 dan sebab-sebab perubahannya?
Jawab:
Kata reformasi sangat bertuah pada penghujung tahun 1990-an sampai pada awal tahun 2000-an. Betapa tidak, Suharto penguasa Orde Baru yang berkuasa selama lebih dari 3 dekade lengser keprabon dilanda oleh kekuatan rakyat yang mengusung tema reformasi kekuasaan otoriter birokratik yang sentralitik. Gerakan reformasi menghendaki ditegakkannya pemerintahan demokratis berdasarkan hukum dengan desentralisasi kekuasaan. Instrumen terpenting yang digunakan Suharto melanggengkan kekuasaanya yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang semula sangat disakralkan digugat. Desakralisasi Undang-undang Dasar tak terbendung. Slamet Effendi Yusuf dan Umar Basalim (2000:55) mengemukakan berbagai alasan mengapa UUDNRI Tahun 1945 perlu diubah, yaitu dilihat dari perspektif filosofis, historis, sosiologis, yuridis, praktek ketatanegaraan, dan materi. Sementara itu DPDRI (2009:53) mengemukakan ”penyebab utama mengapa konstitusi harus mengalami perubahan tentu saja karena konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya.” Perubahan pertama ditetapkan pada Sidang MPR tanggal 19 Oktober 1999. Ada 9 Pasal yang diubah secara mendasar.
Ada dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu
1. Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR.
2. Pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.Perubahan kedua ditetapkan pada Sidang MPR tanggal 18 Agustus tahun 2000.
Ada 25 Pasal perubahan/tambahan dan perubahan dan perubahan 5 Bab. Perubahan fundamental terpenting berkaitan dengan 8 hal, yaitu:
1. Otonomi daerah/desentralisasi.
2. Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
3. Penegasan fungsi dan hak DPR
4. Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang
5. Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia
6. Sistem pertahanan dan keamanan Negara
7. Pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri
8. Pengaturan bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 9 November 2001.
Ada 23 Pasal perubahan/tambahan dan 3 Bab tambahan. Perubahan ketiga ini merupakan perubahan yang paling luas mencakup 25 Pasal dan 3 Bab tambahan. Perubahan mendasar meliputi 10 hal, yaitu :
1. Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme.
2. Perubahan struktur dan kewenangan MPR
3. Pemilihan Presiden dan wakil Presiden langsung oleh rakyat
4. Mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
5. Klembagaan Dewan Perwakilan Daerah
6. Pemilihan umum
7. Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan
8. Perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung
9. Pembentukan Mahkamah Konstitusi
10. Pembentukan Komisi Yudisial.
Perubahan keempat ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 10 Agustus 2002, meliputi 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan dan perubahan 2 bab. Perubahan mendasar meliputi 12 hal, yaitu :
1. Perubahan susunan MPR menjadi terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum
2. Melengkapi aturan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
3. Pelaksana tugas kepresidenan
4. Dewan Pertimbangan Presiden menggantikan Dewan Pertimbangan Agung yang dihapuskan
5. Bank sentral
6. Hak mendapat pendidikan bagi setiap warga negara dan Prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
7. Negara memajukan kebudayaan nasional, menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
8. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi selusuh rakyat dan bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
9. Syarat perubahan Undang-Undang Dasar
10. Tenggat waktu pembentukan Mahkamah Konstitusi paling lambat 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung
11. Penugasan kepada MPR untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR untuk diambil putusan pada sidang MPR tahun 2003
12. Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Empat kali perubahan Undang-Undang Dasar yang dilakukan secara bertahap dalam waktu relatif singkat selama 4 tahun, yaitu dari tahun 1999-2002 berjalan begitu saja tanpa suatu grand design yang jelas. Pembahasan dalam sidang MPR tidak mengalami kendala berarti meskipun perdebatan sering berjalan tajam dan alot dengan argumentasi yang yang mendalam. Ada dua alasan mengapa pembahasan berjalan lancar, yaitu :
1. Romantisme reformasi masih hangat dalam hati partai politik, anggota MPR dan para aktivis
2. Tercapainya kesepakatan dasar dalam Panitia Ad Hoc I MPR yang dijadikan pegangan oleh para anggota MPR dalam melakukan perubahan terhadap UUDNRI Tahun 1945 yang meliputi :
a) Tidak mengubah Pembukaan UUDNRI Tahun 1945
b) Tetap mempertahankan NKRI
c) Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d) Penjelasan UUDNRI Tahun 1945 ditiadakan serta hal-hal yang normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal,
e) Perubahan dilakukan dengan “addendum”.
Dalam empat kali perubahan Undang-Undang Dasar secara kuantitatif dan kualitatif sebetulnya wajah Undang-Undang Dasar sebelum perubahan nyaris tak dikenali lagi. Jimly Asshiddiqie (2006:61) antara lain mengemukakan ”Dari segi kuantitatif saja sudah dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya UUDNRI Tahun 1945 setelah mengalami empat kali perubahan, sudah berubah sama sekali menjadi satu konstitusi baru. Hanya nama saja yang dipertahankan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan isinya sudah berubah secara besar- besaran.” Perubahan mendasar pasca empat kali amandemen secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Ditegaskannya demokrasi konstitusional dan negara hukum;
2. Kesetaraan antar lembaga negara dengan sistem pemisahan kekuasaan dan check and balances;
3. Restukturisasi dan refungsionalisasi kelembagaan negara serta dihapuskannya sistem mandataris MPR;
4. Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari tangan Presiden ke tangan DPR;
5. Sistem pemerintahan presidensiil dengan pemilihan Presiden langsung oleh rakyat;
6. Lembaga perwakilan yang unik terdiri DPR dan DPD, serta MPR yang terdiri dari anggota DPR dan Anggota DPD;
7. Kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilah yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
8. Peran partai politik dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden;
9. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
10. APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
11. NKRI negara kepulauan yang berciri nusantara
12. Perluasan jaminan hak asasi manusia
13. Pemisahan TNI dengan Kepolisian Negara RI
14. Anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD
15. Demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
16. Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat
17. Negara memiliki suatu bank sentral independen
18. BPK yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara;
19. Syarat dan tata cara perubahan pasal-pasal UUDNRI Tahun 1945 serta khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan
20. Dengan ditetapkannya perubahan UUDNRI Tahun 1945 tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Soal :
· Penyimpangan-penyimpangan yang di lakukan oleh pemerintah orde lama?
Jawab:
1. Adanya kekuasaan tunggal
2. Terlalu banyak pembangunan fisik tanpa pembangunan mentalmasyarakat
3. Terlalu dekat dengan komunisme
4. Terlalu berambisi menyatukan nasionalisme agama dan komunis yang notabene amat bertentangan antara agama dan komunis
5. Banyak hak rakyat yang terabaikan
6. Inflasi yang terlalu besar
7. MPRS mengangkat ir.soekarno sbg presiden seumur hidup
8. Penyimpangan ideologis, konsepsi pancasila berubah mjd nasakom (nasionalis, agama, komunis)
9. Kaburnya politik luar negeri yang bebas aktif mjd "politik poros-porosan" (mengakibatkan indo keluar dr pbb)
10. DPR hasil pmlu 1955 dibubarkan presiden
11. Hak budget DPR tidak brjln lagi stlh th 1960
Soal :
· Penyimpangan-penyimpangan oleh pemerintah orde baru?
Jawab:
1. Pemilihan umum yang tidak jujur
2. Monoloyalitas, pengekangan kebebasan berpolitik bagi pegawai negeri sipil untuk mendukung partai politik tertentu.
3. Pengekangan kebebasan mengemukakan pendapat (penculikan para aktivis).
4. Format politik yang tidak demokratis.
5. Maraknya praktik KKN.
6. Pembatasan partai politik.
7. Pembatasan kebebasan pers