Sabtu, 19 Oktober 2013

Tugas kel 4 - Topik 4 Softskill ( Asuransi)


1.      Beberapa Prinsip Dasar Dalam Asuransi
Terdapat beberapa prinsip dasar dalam asuransi yang menjiwai dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan perasuransian.
a.       Insurable Interest (kepentingan yang diasuransikan)
Pihak yang mengansuransikan harus memiliki kepentingan (interest) atas harta benda yang dapat diasuransikan (insurable); kepentingan dan objek tersebut harus legal dan equitable (tidak melawan hukum dan layak). Memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut
b.      Utmost  Good  Faith (itikad terbaik)
Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan (fakta material yang akan mempengaruhi Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan asuransi). Sedangkan pihak Penanggung berkewajiban menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku :
1.      Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat,
2.      Selama masa kontrak dan pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
3.      Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.

c.       Indemnity (ganti rugi indemnitas)
Bertujuan mengembalikan posisi Tertanggung pada posisi sesaat sebelum terjadi kerugian yang dijamin polis. Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi yang lebih besar (mengambil keuntungan) daripada kerugian yang Anda derita.Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
a.       Pembayaran dengan uang tunai, atau
b.      Perbaikan, atau Penggantian, atau Pemulihan kembali.
c.       Subrogation (subrogasi)
Sebagai konsekuensi dari prinsip Indemnity adalah pengalihan hak (subrogasi) dari Tertanggung kepada Penanggung jika Penanggung telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung.
d.      Proximate Cause (kausa proksimal)
Prinsip penyebab utama yang aktif dan efisien menimbulkan suatu kerugian dalam suatu kejadian.Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
2.       Syarat-syarat resiko yang diasuransikan.
Syarat-syarat tersebut terbagi dalam :
1.      Persyaratan dilihat dari sudut pandang perusahaan asuransi.
2.      Persyaratan dilihat dari sudut pandang tertanggung.

Persyaratan dari sudut pandang perusahaan asuransi.
1.   Obyek pertanggungan harus cukup kuantitas dan      kualitas
2.   Kerugian yang terjadi secara kebetulan dan tidak disengaja
3.   Kerugian harus dapat ditentukan dan diukur
Persyaratan dari sudut pandang tertanggung :
1.   Potensi kerugian harus cukup kuat
2.   Kemungkinan kerugian tidak terlalu tinggi
4.  Beberapa prinsip dasar perjanjian asuransi.
Prinsip yang utama, yang secara yuridis mendasari kontrak asuransi, yaitu :
1.   Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable     interest)
2.   Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
3.   Kepercayaan (Trustful)
4.   Itikad baik (Utmost goodfaith)
5.   Pelaksanaan Prinsip Utmost Good Faith.

      Pelaksanaan prinsip itikad baik (utmost goddfaith).Masalah-masalah dalam pelaksanaan prinsip itikad baik antara lain :

1.   Representasi
      Adalah pernyataan pendaftar asuransi yang dibuat sebelum kontrak asuransi ditandatangani

2.   Concealments
      Adalah kesalahan calon tertanggung karena merahasiakan fakta penting terhadap resiko yang       dipertanggungkan.  Apabila terjadi concealments maka kontrak asuransinya batal.
Tetapi pada prakteknya adalah :

A.    Pada asuransi angkutan laut, walaupun                 penyembunyian tersebut tidak ada maksud pe-                nipuan,                                                   polis batal.
B.    Pada asuransi angkutan darat, polis tidak dapat                 dibatalkan, jika tidak ada unsur penipuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar