1.
Beberapa
Prinsip Dasar Dalam Asuransi
Terdapat
beberapa prinsip dasar dalam asuransi yang menjiwai dan menjadi pedoman dalam
penyelenggaraan kegiatan perasuransian.
a.
Insurable Interest (kepentingan
yang diasuransikan)
Pihak
yang mengansuransikan harus memiliki kepentingan (interest) atas harta
benda yang dapat diasuransikan (insurable); kepentingan dan objek
tersebut harus legal dan equitable (tidak
melawan hukum dan layak). Memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan
apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang
menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut
b.
Utmost Good Faith (itikad
terbaik)
Tertanggung
berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala
fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan (fakta
material yang akan mempengaruhi Penanggung dalam menerima atau menolak suatu
permohonan asuransi). Sedangkan pihak Penanggung berkewajiban menjelaskan
risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan
kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan
fakta-fakta penting tersebut berlaku :
1.
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi
dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat,
2.
Selama masa kontrak dan pada saat
perpanjangan kontrak asuransi.
3.
Pada saat terjadi perubahan pada kontrak
asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan
itu.
c.
Indemnity (ganti rugi
indemnitas)
Bertujuan
mengembalikan posisi Tertanggung pada posisi sesaat sebelum terjadi kerugian
yang dijamin polis. Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga
menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan
posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat
sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti
rugi yang lebih besar (mengambil keuntungan) daripada kerugian yang Anda
derita.Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
a. Pembayaran
dengan uang tunai, atau
b. Perbaikan,
atau Penggantian, atau Pemulihan kembali.
c. Subrogation (subrogasi)
Sebagai
konsekuensi dari prinsip Indemnity adalah pengalihan hak (subrogasi) dari
Tertanggung kepada Penanggung jika Penanggung telah membayar ganti rugi kepada
Tertanggung.
d.
Proximate Cause (kausa
proksimal)
Prinsip
penyebab utama yang aktif dan efisien menimbulkan suatu kerugian dalam suatu
kejadian.Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau
kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan
efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga
pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
2.
Syarat-syarat resiko yang diasuransikan.
Syarat-syarat
tersebut terbagi dalam :
1.
Persyaratan dilihat dari sudut pandang
perusahaan asuransi.
2.
Persyaratan dilihat dari sudut pandang tertanggung.
Persyaratan
dari sudut pandang perusahaan asuransi.
1. Obyek pertanggungan harus cukup kuantitas dan
kualitas
2. Kerugian yang terjadi secara kebetulan dan tidak
disengaja
3. Kerugian harus dapat ditentukan dan diukur
Persyaratan dari sudut pandang tertanggung :
1. Potensi kerugian harus cukup kuat
2. Kemungkinan kerugian tidak terlalu tinggi
Persyaratan dari sudut pandang tertanggung :
1. Potensi kerugian harus cukup kuat
2. Kemungkinan kerugian tidak terlalu tinggi
4. Beberapa prinsip dasar perjanjian asuransi.
Prinsip yang utama, yang secara yuridis mendasari kontrak asuransi, yaitu :
1. Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
2. Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
3. Kepercayaan (Trustful)
4. Itikad baik (Utmost goodfaith)
Prinsip yang utama, yang secara yuridis mendasari kontrak asuransi, yaitu :
1. Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
2. Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
3. Kepercayaan (Trustful)
4. Itikad baik (Utmost goodfaith)
5. Pelaksanaan Prinsip Utmost Good Faith.
Pelaksanaan prinsip itikad baik (utmost
goddfaith).Masalah-masalah dalam pelaksanaan prinsip itikad baik antara lain :
1. Representasi
Adalah pernyataan pendaftar asuransi yang dibuat sebelum kontrak asuransi ditandatangani
2. Concealments
Adalah kesalahan calon tertanggung karena merahasiakan fakta penting terhadap resiko yang dipertanggungkan. Apabila terjadi concealments maka kontrak asuransinya batal.
1. Representasi
Adalah pernyataan pendaftar asuransi yang dibuat sebelum kontrak asuransi ditandatangani
2. Concealments
Adalah kesalahan calon tertanggung karena merahasiakan fakta penting terhadap resiko yang dipertanggungkan. Apabila terjadi concealments maka kontrak asuransinya batal.
Tetapi
pada prakteknya adalah :
A. Pada asuransi angkutan laut, walaupun penyembunyian tersebut tidak ada maksud pe- nipuan, polis batal.
B. Pada asuransi angkutan darat, polis tidak dapat dibatalkan, jika tidak ada unsur penipuan.
A. Pada asuransi angkutan laut, walaupun penyembunyian tersebut tidak ada maksud pe- nipuan, polis batal.
B. Pada asuransi angkutan darat, polis tidak dapat dibatalkan, jika tidak ada unsur penipuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar