Sabtu, 09 November 2013

Asuransi Terhadap Kerugian Tidak Lansung (tugas kelompok 4)


  Gambaran kerugian tak langsung misal : Bila penjualan        barang jadi terkena peril maka perusahaan akan             kehilangan kemungkinan untuk mendapatkan             keuntungan dari barang jadi yang terkena peril.
  Klasifikasi kontrak/asuransi kerugian tidak langsung.
Time elemen contract
  Adalah kontrak asuransi yang mengukur besarnya    kerugian tidak langsung dalam jumlah uang untuk setiap        unit waktu yang berlaku sampai dengan obyek yang          terkena peril yang diasuransikan selesai diperbaiki
Time element contract meliputi antara lain :
- Business Interuption Insurance
            Ialah kontrak pemberian ganti rugi kepada      tertanggung atas keuntungan yang hilang dan biaya     tetap yang harus dikeluarkan, karena rusaknya    properti yang diasuransikan, yang di-sebabkan oleh    peril dalam polis, sampai properti yang terkena   peril     selesai diperbaiki
- Contigent Business Interuption Insurance
            Adalah asuransi kerugian tidak langsung yang             diakibatkan oleh peril yang menimpa perusahaan       lain,             yang bersangkutan, yang mengakibatkan         perusahaan ter-sebut harus menghentikan       operasinya             untuk sementara.
            - Extra Expense Insurance
            Extra Expense Insurance adalah asuransi terhadap      biaya ekstra yang terpaksa harus dikeluarkan oleh             perusahaan yang terkena peril, yang ter-paksa             menggunakan fasilitas lain, agar perusahaan tetap             beroperasi.

            - Additional Living Expense Insurance
            Adalah asuransi yang ditujukan bagi pemilik rumah,   yang harus mengeluarkan biaya hidup yang lebih             tinggi, akibat dia harus pindah rumah, karena rumahnya terkena peril
            - Rental Value Insurance
            Adalah asuransi yang ditujukan untuk individu yang tidak mungkin memiliki Business Interruption             Insurance.  Asuransi  bisa diajukan baik oleh penyewa rumah ataupun pemilik rumah yang             disewakan.
            Pada pokoknya ada 3 bentuk rent-Insurance :
            Rent-Insurance untuk mem-berikan ganti rugi atas      kehilangan pendapatan sewa selama periode   tertentu.
            Rent-Insurance untuk mem-berikan ganti rugi             selama masa normal untuk mem-bangun kembali             rumah obyek sewa yang terkena peril.
            Rent-Insurance untuk mem-berikan ganti rugi             sebesar tidak lebih ½ dari jumlah asuransi yang             dibayar setiap bulan.

            - Leasehold Interest Insurance
            Adalah asuransi terhadap interest atas real properti     yang dipakai orang lain melalui kontrak          “Leasing”             yang mem-berikan hak kepada penyewa         (leaser)             untuk memanfaatkan property tersebut             selama             jangka waktu tertentu.

            - Excess Rental Value Insurance
            Adalah asuransi terhadap kerugian yang diderita         oleh     leassor (pemilik property) karena pembatalan             kontrak
sewa oleh penyewa, yang disebabkan oleh menurunnya nilai sewa ataupun karena property tersebut terkena peril.

Non Time Element Contract
Adalah bentuk asuransi kerugian tidak langsung yang besarnya nilai asuransi tidak diukur berdasarkan berlakunya waktu.
Beberapa bentuk non-Time Element Contract
Profit Insurance
Kontrak asuransi yang menutup kerugian tidak langsung karena hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan atas barang-barang yang telah selesai diproduksi tetapi belum sempat dijual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar