Minggu, 11 Maret 2012

Rumah Sakit Nirlaba Minta Keadilan

NEWS & FEATURES / HOT TOPICS - ARTIKEL
Rumah Sakit Nirlaba Minta Keadilan
TERKAIT:
Jakarta, Kompas - Rumah sakit nirlaba di Indonesia perlu bersatu membentuk asosiasi untuk mendapat perlakuan adil sebagai penyedia layanan kesehatan nonprofit. Mereka minta pemerintah memberi insentif pajak, menghapus pajak impor alat medis, dan menurunkan tarif listrik serta air.

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Husada, Handojo Tanjung, Sabtu (10/3) di Jakarta, mengatakan, rumah sakit (RS) nirlaba dibebani kewajiban lebih berat ketimbang RS swasta. ”RS nirlaba diberi tugas menyediakan 25 persen tempat tidur kelas III, sedangkan RS profit hanya 10 persen. Namun, kewajiban bayar pajak sama,” katanya pada seminar sehari ”Strategi ke Depan RS Nirlaba Menghadapi Perubahan Lingkungan” yang digelar RS Husada, Sabtu (10/3) di Jakarta.

RS nirlaba adalah RS yang didirikan perkumpulan atau yayasan untuk tujuan sosial, kemasyarakatan, atau lingkungan. Keuntungan digunakan untuk pengoperasian dan pengembangan RS, tidak dibagikan kepada pengurus atau pemilik saham. Adapun RS profit berbentuk perseroan terbatas dan bertujuan mencari untung serta keuntungan dibagikan ke pemilik saham.

Handojo mengatakan, insentif hanya didapatkan RS nirlaba dari Pajak Bumi dan Bangunan berupa keringanan 50 persen. Namun dalam praktik, prosedurnya berbelit.

RS nirlaba memerlukan alat medis untuk meningkatkan pelayanan bagi pasien. Namun, impor alat medis masih dinilai sebagai impor barang mewah dan dibebani pajak memberatkan.

Prof Laksono Trisnantoro dari Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, mengatakan, pemberian insentif pajak bagi RS nirlaba dimungkinkan dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Namun, penerapannya masih terkendala belum adanya peraturan pemerintah (PP).

Karena itu, ia mendorong agar RS nirlaba membentuk asosiasi untuk memperjuangkan penerbitan PP dan mengujimaterikan UU Pajak ke Mahkamah Konstitusi. ”RS nirlaba harus bersatu dengan usaha dan lobi yang kuat untuk memengaruhi kebijakan,” kata Laksono.

Handojo mengatakan, RS nirlaba tidak memperjuangkan hal itu karena berkutat pada usaha untuk tetap bertahan. Namun, ia memastikan, dalam dua pekan ini, para pengelola RS nirlaba akan bertemu dan membahas pembentukan asosiasi.

Chalik Masulili dari Kementerian Kesehatan, yang juga Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit, sepakat akan hal ini. Ia mengatakan, Kementerian Kesehatan tak bisa sendiri memperjuangkan hak RS nirlaba. ”Namun, kita harus benar-benar mempersiapkan diri dengan data dan fakta bahwa RS nirlaba tidak berorientasi laba dan bekerja sosial sehingga perlu keringanan pajak,” ujarnya.

Langkah sosial yang bisa diambil, di antaranya, meningkatkan ketersediaan tempat tidur kelas III. Tahun 2014, saat Sistem Jaminan Sosial Nasional diberlakukan, pemerintah perlu penambahan 30.000 tempat tidur baru bagi kelas III. (ICH)


Sumber :
Kompas Cetak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar