Senin, 29 Oktober 2012

Ijin-ijin Usaha (tugas 4)


IJIN – IJIN USAHA
Selain modal utama, rencana operasional harian usaha dan perhitungan potensi keuntungan, anda perlu memikirkan aspek legal dari sebuah usaha. Di Indoesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan Undang-Undang yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah dan juga Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau instansi terkait lainnya. Setiap individu dan juga badan usaha yang melakukan aktifitas dagang wajib untuk membuat ijin usaha. Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Menengah dan Besar, juga ada Ijin Usaha Umum dan Khusus. Ijin Usaha khusus misalnya untuk Ijin Usaha Travel, Ijin Usaha Konstruksi, Ijin Usaha Transportasi dan lain-lain.
Usaha berijin akan menjamin keamanan anda dalam menjalankan usaha. Selain itu, sebagai warga Negara yang baik anda harus menjalankan peraturan pemerintah dengan tertib. Untuk mendapatkan SIUP, anda beberapa jenis ijin lainnya yang juga perlu diurus yaitu Ijin Mendirikan Bangunan, Surat Keterangan Domisili Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan lain-lain. Anda tidak akan mendapat resiko administratif dari pemerintah dalam menjalankan usaha ke depan apabila telah memiliki Ijin Usaha yang sesuai dengan bidang usaha dan peruntukannya. Apabila usaha anda telah berjalan, akan ada ijin-ijin lainnya yang anda perlukan misalnya apabila anda akan beriklan, anda akan membutuhkan ijin reklame dan lain-lain.

Pengertian dan macam-macam izin usaha

Izin usha mrupakn suatu bntuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin2 usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dgn bidangnya.

Jenis izin usaha yg dikeluarkam oleh pemerimtah yg menyangkut izin usaha perdagangan.

A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangam)
SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yg ditunjuk kepada pengusaha untk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. siup diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.

keajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan

2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.

Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuming untuk perusahaan besar.


B. SITU (surat izin tempat usaha)
setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.

berikut prosedur pengurusan SITU.
1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977

Tidak ada komentar:

Posting Komentar