IJIN –
IJIN USAHA
Selain modal utama, rencana operasional
harian usaha dan perhitungan potensi keuntungan, anda perlu memikirkan aspek
legal dari sebuah usaha. Di Indoesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan
Undang-Undang yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah dan juga Peraturan dari
Departemen Perdagangan serta Departemen atau instansi terkait lainnya. Setiap
individu dan juga badan usaha yang melakukan aktifitas dagang wajib untuk
membuat ijin usaha.
Ada beberapa jenis perijinan usaha,
antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Kecil, Menengah dan Besar, juga ada Ijin Usaha Umum dan Khusus. Ijin Usaha khusus misalnya
untuk Ijin Usaha Travel, Ijin Usaha Konstruksi, Ijin Usaha Transportasi dan
lain-lain.
Usaha berijin akan menjamin keamanan anda dalam menjalankan usaha. Selain itu,
sebagai warga Negara yang baik anda harus menjalankan peraturan pemerintah
dengan tertib. Untuk mendapatkan SIUP, anda beberapa jenis ijin lainnya yang
juga perlu diurus yaitu Ijin Mendirikan Bangunan, Surat Keterangan Domisili
Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan lain-lain. Anda tidak akan mendapat resiko
administratif dari pemerintah dalam menjalankan usaha ke depan apabila telah
memiliki Ijin Usaha yang
sesuai dengan bidang usaha dan peruntukannya. Apabila usaha anda telah
berjalan, akan ada ijin-ijin lainnya yang anda perlukan misalnya apabila anda akan
beriklan, anda akan membutuhkan ijin reklame dan lain-lain.
Pengertian dan macam-macam izin usaha
Izin usha mrupakn
suatu bntuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas
penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu
perusahaan. Bagi
pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk
membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin2 usaha perdagangan. Agar
kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki
izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dgn bidangnya.
Jenis izin usaha yg dikeluarkam oleh pemerimtah yg menyangkut izin usaha perdagangan.
A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangam)
SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yg ditunjuk kepada pengusaha untk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. siup diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
keajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuming untuk perusahaan besar.
B. SITU (surat izin tempat usaha)
setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.
berikut prosedur pengurusan SITU.
1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
Jenis izin usaha yg dikeluarkam oleh pemerimtah yg menyangkut izin usaha perdagangan.
A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangam)
SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yg ditunjuk kepada pengusaha untk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. siup diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
keajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuming untuk perusahaan besar.
B. SITU (surat izin tempat usaha)
setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.
berikut prosedur pengurusan SITU.
1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
Tidak ada komentar:
Posting Komentar